Penataan Pengelolaan Ekosistem Karst Kabupaten Trenggalek

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis Dokumen Penataan Pengelolaan Ekosistem Karst Kabupaten Trenggalek hasil riset dan kajian di lapangan.

Kabupaten Trenggalek memiliki ekosistem karst seluas ± 53.506,67 ha yang tersebar di 13 kecamatan dan 108 desa. Berdasarkan hasil identifikasi karakteristik eksokarst dan endokarst serta deliniasi ekosistem karst Kabupaten Trenggalek, teridentifikasi seluas 35.312,77 ha atau 66% ekosistem karst yang direkomendasikan sebagai arahan ekosistem karst berfungsi lindung dan seluas 18.193,90 ha atau 34% sebagai arahan ekosistem karst berfungsi budidaya. Dari arahan luasan ekosistem karst yang berfungsi lindung tersebut, hanya seluas 12.371,68 ha (35%) yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032. Untuk itu, perlu dilakukan tinjauan kembali (review) terhadap RTRW Kabupaten Trenggalek yang mengakomodir hasil penataan pengelolaan ekosistem karst, demi menciptakan pemanfaatan ekosistem karst yang lestari serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kabupaten Trenggalek.

Melalui Dokumen Penataan Pengelolaan Ekosistem Karst Kabupaten Trenggalek ini diharapkan dapat menjadi suatu panduan/ rujukan dalam menentukan prioritas pengelolaan dan pemanfaatan ekosistem karst bagi para pemangku kepentingan di Kabupaten Trenggalek, serta diharapkan dapat meningkatkan target perlindungan/ konservasi ekosistem karst di Indonesia demi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dokumen bisa diunduh di Lampiran Berkas Pustaka Karst.

Related Posts

Leave a Reply