Peraturan Pemerintah 26/2008 Rencana Tata Wilayah Ruang Nasional

Dalam peraturan pemerintah 26/2008 ini kawasan karst statusnya sebagai kawasan lindung geologi sebagai bagian dari Rencana Tata Wilayah Nasional. Pasal-pasal yang mengatur kawasan karst diantaranya pasal 52, pasal 53 dan pasal 60.

Arsip

Membangkitkan Kesadaran Publik dalam Gerakan Kendeng Melalui Speleologi
June 19, 2022
SpeleoTalks #11
Ringkasan SpeleoTalks Seri 11: Peta Jalan Speleologi di Indonesia
February 21, 2022
Agenda SpeleoTalks seri 11: Peta Jalan Speleologi di Indonesia
February 17, 2022
Pertanian dan Peternakan Hidupi Warga Satar Punda, Mengapa Harus Ada Tambang?
July 22, 2021
Agenda SpeleoTalks seri 10: Mengenal Citizen Law Suit
February 3, 2021

Arsip

Glossary

Related Posts

Leave a Reply