Dalam peraturan pemerintah 26/2008 ini kawasan karst statusnya sebagai kawasan lindung geologi sebagai bagian dari Rencana Tata Wilayah Nasional. Pasal-pasal yang mengatur kawasan karst diantaranya pasal 52, pasal 53 dan pasal 60.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sejak tanggal 20 Juni 2012 telah menetapkan peraturan nomor 17 tahun 2012. Peraturan Menteri ESDM 17/2012 ini mengenai Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Penetapan kawasan bentang alam karst bertujuan untuk melindungi kawasan karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air; melestarikan kawasan karst yang memliki keunikan dan...