Peraturan Menteri ESDM 17/2012 Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sejak tanggal 20 Juni 2012 telah menetapkan peraturan nomor 17 tahun 2012. Peraturan Menteri ESDM 17/2012 ini mengenai Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.

Penetapan kawasan bentang alam karst bertujuan untuk melindungi kawasan karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air; melestarikan kawasan karst yang memliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan mengendalikan pemanfaatan kawasan karst.

Menurut peraturan ini status kawasan bentang alam karst merupakan kawasan lindung geologi sebagi bagian dari kawasan lindung nasional.

Dalam peraturan ini juga diatur tata cara penetapan kawasan bentang alam karst. Yaitu melalui proses penyelidikan oleh pemerintah daerah terlebih dahulu, baru kemudian ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Arsip

Membangkitkan Kesadaran Publik dalam Gerakan Kendeng Melalui Speleologi
June 19, 2022
SpeleoTalks #11
Ringkasan SpeleoTalks Seri 11: Peta Jalan Speleologi di Indonesia
February 21, 2022
Agenda SpeleoTalks seri 11: Peta Jalan Speleologi di Indonesia
February 17, 2022
Pertanian dan Peternakan Hidupi Warga Satar Punda, Mengapa Harus Ada Tambang?
July 22, 2021
Agenda SpeleoTalks seri 10: Mengenal Citizen Law Suit
February 3, 2021

Arsip

Glossary

Related Posts

2 Responses

Leave a Reply