Pagi ini, 27 Februari 2014, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) mengadakan audiensi ke Bupati Pati terkait rencana pembangunan pabrik semen di Pati Selatan.
Berikut pers release kegiatan ini:
Bencana banjir seakan menjadi bencana yang akrab dengan warga Pati Selatan dalam sepuluh tahun belakangan. Hampir tiap tahun banjir selalu melanda dengan kerugian yang tidak sedikit. Kerugian yang melanda sekitar 157 desa di 19 kecamatan mencapai Rp. 1,6 triliun. Bahkan Bupati Pati sendiri mengatakan bahwa banjir yang melanda merupakan banjir terparah sejak 20 tahun terakhir (Metrotvnews, 31/1/2014). Apa yang terjadi menunjukkan bagaimana bencana menjadi ancaman besar bagi kehidupan sosial dan ekonomi warga Pati.
Selain curah hujan, hal lain yang juga menyebabkan banjir adalah rusaknya ekosistem Pegunungan Kendeng Utara akibat penambangan dan gundulnya hutan. Kegundulan hutan menyebabkan curah air hujan tidak mampu diserap oleh tanah sehingga berpotensi menyebabkan banjir. Tak adanya upaya berarti dari pemerintah daerah untuk menghentikan laju penggundulan mengakibatkan semakin parahnya kerusakan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Kendeng Utara.
Kondisi ini diperparah dengan rencana pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng Utara. Pembangunan pabrik semen PT. Indocement direncanakan akan menggunakan kurang lebih 2025 hektar batu gamping dan sekitar 600 hektar tanah liat yang mencakup lahan di kawasan perhutani dan pemukiman Kecamatan Kayen dan Tambakromo. Proyek pembangunan ini menjadi ancaman besar bagi kelangsungan kehidupan warga Pegunungan Kendeng Utara karena jelas akan mengurangi pasokan air untuk rumah tangga dan pertanian mereka.
JM-PPK sebagai kelompok masyarakat yang peduli dengan Pegunungan Kendeng Utara telah melakukan banyak hal untuk menolak rencana pembangunan pabrik semen. Salah satunya adalah dengan melayangkan surat keberatan dan penolakan atas rencana penambangan oleh PT. Indocement di pegunungan kendeng utara yang berpotensi berdampak pada kelestarian lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem dan pertanian sebagaimana diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(UU PPLH) yang harus mengedepankan asas partisipatif. Lebih lanjut lagi dalam PP No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, keterlibatan masyarakat dalam AMDAL dan Ijin Lingkungan sangat diperlukan untuk menjamin hak Masyarakat bahkan dalam menentukan pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidak layakan atas rencana usaha dan/atau kegiatanyang berdampak penting terhadap lingkungan.
Melihat kondisi dan potensi dampak yang dapat ditimbulkan dengan adanya rencana penambangan di pegunungan kendeng utara maka sudah sepatutnya pemerintah kabupaten Pati selaku pelaksana pemerintahan yang berwenang dan bertanggungjawab atas kelestarian lingkungan untuk mengambil sikap tegas dengan menolak rencana penambangan dan mengembalikan fungsi kawasan pegununungan kendeng utara sebagai kawasan pertanian dan pariwisata.
Salam kendeng!
Kontak: Bambang (085290140807)
Disalin dari laman Omah Kendeng