Pers Release: Aksi Warga Tolak Pabrik Semen di Rembang

Aksi masyarakat Rembang tolak rencana pabrik dan tambang semen (Foto: JMPPK Rembang)
Aksi masyarakat Rembang tolak rencana pabrik dan tambang semen (Foto: JMPPK Rembang)

HENTIKAN SELURUH PROSES YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA PENDIRIAN PABRIK SEMEN DI REMBANG
Bissmillahirrahmanirrohim……
Allahu Akbar..!!! Salam Kendeng.. Lestari….!!!

Rencana pendirian dan penambangan pabrik semen di Rembang semakin menuai kontroversi, hal ini terbukti dengan maraknya aksi protes dari warga Rembang khususnya warga sekitar lokasi. Belum lama ini situasi warga sekitar rencana lokasi semakin memanas, semakin banyak muncul aksi penolakan dari warga. Rencana pendirian pabrik semen akan berpotensi merusak ratusan sumber mata air yang berada dalam Cekungan Watuputih. Yang akan menimbulkan berbagai bencana seperti kekeringan di musim kemarau, banjir di musim penghujan, tanah longsor dsb. Warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani semakin khawatir akan ancaman bencana tersebut.

Penyusunan AMDAL yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan semakin membuat resah. Banyak dijumpai perbedaan antara fakta di lapangan dan isi dari AMDAL, jelas hal ini sangat menyalahi kaidah intelektualitas maupun sisi kemanusiaan, kejujuran dan keadilan dari penyusun maupun tim penilai, akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban.

Belum selesai masalah yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW pasal 63 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 tentang RTRW Kabupaten Rembang, bahwa CEKUNGAN WATUPUTIH adalah merupakan Kawasan Imbuhan Air dan Kawasan Lindung Geologi yang keberadaannya tidak boleh dirusak dan harus di lestarikan fungsinya, kini PT Semen Indonesia kembali menimbulkan masalah dengan munculnya ijin prinsip tukar menukar lahan oleh Kementerian kehutanan. (S.279/Menhut-II/2013, tertanggal 22 April 2013 tentang Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan an. PT. Semen Indonesia (Persero) untuk lokasi Plant Site di Kabupaten Rembang Jawa Tengah).

Perlu diketahui bahwa sesuai informasi yang beredar dimasyarakat di Kabupaten Rembang akan berdiri Industri Pabrik Semen yang berlokasi kawasan hutan KPH. Mantingan dan saat ini proses pembangunan sudah sampai pada pembuatan jalan. Sesuai PP. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, pasal 4 (2) bahwa pembangunan di luar kegiatan meliputi kegiatan a – l, dimana kegiatan industri dimaksud huruf (i) adalah industri terkait dengan kegiatan kehutanan tidak untuk industri pabrik semen. Tentunya harus dibedakan kegiatan pertambangan dengan industri Pabrik semen.

Suara dari warga tidak pernah didengarkan oleh pemerintah maupun DPRD yang seharusnya menjadi wakil rakyat. Tempo hari bahkan telah dikirim alat berat dari PT. Semen Indonesia yang diduga untuk membangun akses jalan produksi.

Penambangan di Gunung Watuputih hanya akan menyisakan duka pada warga, sumber mata air akan hilang, sumber penghidupan akan mati. Iming-iming investasi tidak sebanding dengan manfaat yang akan diperoleh justru akan menimbulkan bencana yang luar biasa dahsyat.

Kami Warga Sekitar Lokasi rencana penambangan dan pendirian pabrik semen yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng di Rembang MENOLAK KERAS rencana pendirian dan penambangan pabrik semen di Rembang.
Dan KAMI MENUNTUT :

  1. HENTIKAN SELURUH PROSES YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA PENDIRIAN DAN PENAMBANGAN PABRIK SEMEN DI REMBANG.
  2. CABUT dan BATALKAN ijin prinsip tukar menukar lahan oleh Menteri Kehutanan. (S.279/Menhut-II/2013, tertanggal 22 April 2013 tentang Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan an. PT. Semen Indonesia (Persero) untuk lokasi Plant Site di Kabupaten Rembang Jawa Tengah).

Related Posts

1 Response

Leave a Reply