Ringkasan SpeleoTalks Karst Kabupaten Banggai Kepulauan Sesi 2

Resume oleh Mirza Ahmad H.

Acara SpeleoTalks seri ke-6 dengan tema “Karst Banggai Kepulauan” masuk pada sesi kedua. Melanjutkan sesi pertama yang banyak membahas berbagai kegiatan survei, eksplorasi, maupun ekspedisi yang dilakukan oleh berbagai lembaga di kawasan Karst Banggai Kepulauan, pada sesi kedua ini dibahas berbagai situasi dan persoalan yang berhubungan dengan rencana penataan dan pengelolaan Karst Banggai Kepulauan. Melalui pantikan pertama dari ketiga narasumber dan diskusi yang menyertainya diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan juga role model bagi para pegiat speleologi maupun pemerhati karst di daerah lain di Indonesia, serta penyadartahuan kepada masyarakat umum mengenai peran penting keberadaan ekosistem karst. Pada sesi kedua ini juga, sebagaimana arahan moderator di awal, terjadi pembahasan yang mengaitkan hasil eksplorasi-pemetaan, inventarisasi, dan penelitian lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, arah pengelolaan, dll.

Paparan pertama disampaikan oleh Pak Asep Sugiharta, atau lengkapnya Ir. Asep Sugiharta, M.Sc. Beliau adalah Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Presentasinya berjudul “Pengelolaan Ekosistem Karst Berkelanjutan di Kab. Bangai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah”. 

Sebagai pendahuluan beliau mengulas gambaran kondisi ekologis yang ada di Kab. Banggai Kepulauan, mulai dari terdapatnya pola aliran yang pendek (hulu – hilir) dengan sejumlah 103 sungai permukaan dan 124 mata air yang mengalir sepanjang tahun. Lebih dari 80% wilayah Banggai Kepulauan yang tersusun dari batugamping dengan segala keunikan bentang alam (7 danau, 6 air terjun, dan 15 gua) dan biodiversitasnya yang sangat kaya—beberapa di antaranya endemik. Dari dasar itulah sehingga pemanfaatan SDA di Banggai Kepulauan perlu kehati-hatian. Lebih lanjut, kebijakan pengembangan wilayah yang tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi salah satu ancaman selain potensi kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh perubahan tata guna lahan, pembalakan hutan dan pertambangan yang turut andil dalam sedimentasi serta pendangkalan sungai dan danau. Prinsip pembangunan berkelanjutan dapat diterapkan dengan paradigma pengelolaan lanskap terpadu.

Penataan pengelolaan ekosistem karst, menurut paparan Pak Asep, bertujuan memberikan informasi terkini mengenai fungsi, potensi, kondisi, dan isu strategis pada ekosistem karst; untuk memberikan masukan bagi perencanaan pembangunan daerah; untuk memberikan arahan fungsi lindung dan budidaya pada ekosistem karst; memberikan arahan penataan fungsi dan pemanfaatan, penataan kelembagaan, dan pengeloalaan ekosistem karst berbasis pengelolaan lanskap terpadu—parapihak di dalam lanskap karst berbeda-beda status lahannya. Ekosistem yang berada di luar swaka alam dan taman buru. Tiga elemen mutlak harus berkembang di dalamnya, yaitu aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.     

Sampai dengan saat ini, Pak Asep memaparkan, terdapat empat lokasi yang masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Esensial (KEE), yaitu Karst Sangkulirang Mangkalihat, Karst Maros Pangkep, Karst Kab. Banggai Kepulauan, dan Karst Kab. Ciamis yang masing-masingnya berada di kawasan hutan APL, HL, HP, HPK, HPT. 

Kelanjutan dari pengelolaan ini diharapkan dapat terus berkembang dengan model Pentahelix kolaboratif, yaitu jalinan kerjasama antara lima komponen utama:  pemerintah, akademisi (pakar), badan usaha, media, dan komunitas (kelompok masyarakat). Adanya forum kolaboratif menjadi pengantar menuju adanya pengelolaan kolaboratif. 

Karst Kab. Banggai Kepulauan setidaknya mulai mendapatkan perhatian sejak 2014 dengan diadakannya kegiatan inventarisasi flora dan fauna oleh DLH dan LIPI. Selanjutnya, pada 2017 dilakukan penataan pengelolaan ekosistem karst oleh DLH dan KLHK yang kemudian pada 2018 diikuti dengan terbitnya SK Bupati Banggai Kepulauan No. 306 Tahun 2018 tentang Pengelola Karst Kab. Banggai Kepulauan. Berlanjut pada 2019, dilakukan penyusunan dasar hukum perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst Kab. Banggai Kepulauan untuk penyusunan RTRW. Di tahun 2019 terbit Perda Kab. Banggai Kepulauan No.15 Tahun 2019 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan penetapan ekosistem karst Kab. Banggai Kepulauan No.16 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan karst Kab. Banggai Kepulauan sehingga ke depan akan lebih terarah. Di tahun 2020 dilakukan penyusunan rencana aksi perlindungan KEE Karst, dan 2021 implementasi rencana aksi perlindungan KEE Karst, hal ini perlu dibicarakan bersama, ke depan akan seperti apa? Saat ini instrumen yang sedang ditunggu yaitu terbitnya Permen LHK tentang Perlindungan KEE, karst salah satunya.

Di akhir paparannya, Pak Asep, menceritakan sebuah ilustrasi pariwisata karst di negeri tetangga, Vietnam, khususnya Trang An – Ha Long Bay yang berstatus UNESCO World Heritage Sites. Foto-foto yang ditampilkan menambah konkret penggambaran kondisi di situs wisata negeri tetangga tersebut. Perhatian pada penataan dan pengelolaan yang serius menjadi dasar agar wisata karst di Banggai Kepulauan dapat berkembang dengan baik.

Kemudian moderator memberi catatan bahwa jika sudah ada Perda (baik di tingkat kabupaten maupun provinsi), selanjutnya valuasi ekonomi seharusnya memang dapat digunakan sebagai alat/perangkat yang dipakai sebagai kontrol. 

Pemantik diskusi berikutnya di sesi kedua ini yaitu Pak Edi Nugroho dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pak Edi menyampaikan “Arahan Pengelolaan Karst Banggai Kepulauan”. Moderator menceritakan bahwa Pak Edi sudah sejak awal terus bersemangat mengawal dan sukarela membagi pengetahuan—termasuk dalam hal valuasi ekonominya. 

Dari empat lokasi yang diikuti oleh Pak Edi, Banggai Kepulauan menempati posisi teratas yang paling siap dan memungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut. Dari empat lokasi yang diikuti oleh Pak Eko, Banggai Kepulauan-lah yang paling baik dalam hal tata dan prosedur. Arah pengelolaan karst Banggai Kepulauan. Saat ini fungsi lindung karst masih sangat terbatas. Memang tepat menurut Pak Edi, pembicaraan mengenai karst Banggai Kepulauan dibahas sejak pagi sampai sore ini. Bagaimana tata cara menetapkan fungsi lindung; seperti apa? Saat ini masih sangat terbatas, demikian papar pak Edi, khususnya di ekosistem karst.  

Melalui skema alur analisis, Pak Edi menunjukkan langkah-langkah yang dapat dilakukan sesuai dengan urut-urutan tahap. Dilihat mulai dari karakteristik kawasan sudah terbahas sejak pagi, Pak Edi menilai fungsi lindung ekosistem karst masih sedikit. Hal ini, harapan Pak Edi, akan dijawab oleh Pak Ferdy. Fungsi lindung akan diimplementasikan seperti apa? Umumnya dipahami sebagai perintah untuk sama sekali tidak memanfaatkan secara langsung dan apakah warga perlu relokasi? Atau yang bagaimana? Ini perlu diskusi lebih lanjut. Selanjutnya perlu penataan pengelolaan: penataan fungsi (lindung – budidaya) Penataan pemanfaatan (jasa lingkungan, air, kehutanan, keanekaragaman hayati, pertanian, dll.), dan khususnya penataan kelembagaan, ini sangat menarik. Selanjutnya tentang bagaimana peran desa dapat lebih menonjol dalam pengelolaan. 

Melalui skema yang ditampilkan oleh Pak Edi, tergambar bagaimana RTRW dan RPJMD – RKPD merespon berbagai unsur, misalnya promosi, infrastruktur, teknologi, agrowisata, atraksi yang unik, sebagaimana di sesi pagi tadi dibahas oleh Mas Iqbal, unggulannya seperti apa? Masyarakat sebagai aktor utama, seyogianya. RPJMD harus selalu dilihat untuk keselarasan. Mengaktualkan kajian yang sudah dilakukan ke dalam wujud arah pengelolaan. Berbagai informasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan sudah tersedia, bahkan saat ini dengan bantuan teknologi yang terus berkembang informasi yang diperlukan semakin mudah untuk dielaborasi.  

Peta yang ditampilkan menggambarkan tipe bentang lahan, tipe komunitas vegetasi, eko region (tipe ekosistem), di Banggai kepulauan yang ditandai dengan warna-warna berbeda … ada wilayah-wilayah gap (warna coklat pada peta) yang akan berhubungan dan mengganggu kelestarian ekosistem karst jika wilayah tersebut dijadikan wilayah budidaya. Jika dilihat dari keberadaan sungai-sungai di sekeliling wilayah yang tadi disebut sebagai gap (coklat) tentu bisa dijadikan indikasi perlunya perlindungan untuk kawasan tersebut.

Pak Edi juga melakukan analisis dari RTRW Banggai Kepulauan dan menemukan fakta bahwa lokasi-lokasi strategis justru berada di zona kawasan hutan produksi (untuk yang ini maka klhk dapat mengadaptasi fungsi HP menjadi lindung) dan area pertambangan (perlu diadakan valuasi ekonomi perlu dibuat dan diajukan sebagai perbandingan untuk menentukan kebijakan. Misalnya melihat valuasi Maros yang sudah ada). Saat ini sisi pengembangan agrowisata karst juga masih sedikit, sehingga pengembangan ke depan perlu penguatan. Ini berkaitan dengan hasil hutan non-kayu.

Dari tutupan vegetasi, atau luasan wilayah yang tersingkap, dapat diprediksi peluang terjadinya kerusakan ataupun kelestarian kawasan karst. Keberadaan tutupan vegetasi penting bagi perlindungan. Kerusakan berimplikasi dengan air dan biodiversitas. Dari beragam informasi yang ada tentu membantu proses implementasi fungsi lindung dan pemanfaatan. 

Konteks tanaman pangan, salah satu bidang kehidupan yang dijadikan contoh oleh Pak Edi. Seberapa jauh dapat dikembangkan? Pertanyaan itu dapat terjawab hanya dengan adanya informasi jalur dan lingkup distribusi dll. Pak Edi menyampaikan kondisi terkini dan peluang potensi yang dapat diwujudkan. Konteks pariwisata, agrowisata karst sangat potensial yang tidak lepas dari fungsi lindung. “Pembelajaran dari lokasi Banggai Kepulauan ini menjadi bagus sekali dan dapat direplikasi,” ujar Pak Edi. 

Kemudian moderator turut merespon paparan Pak Edi. Pembicaraan mengenai  arahan fungsi lindung, menurut moderator, datanya sangat banyak dan bisa itu semua dapat diprospek ke banyak arah. Menurutnya, mengambil pelajaran dari karst Banggai Kepulauan, terbuka kesempatan pandangan bagi caver untuk terus bergerak di lapangan mengingat masih luasnya wilayah yang perlu ditinjau lebih dalam. Tantangan untuk kita semua, lanjutnya, melihat Pak Edi dapat begitu confident dan gamblang menyampaikan usulan arahan pengelolaan antara lain karena ketersediaan data (yang telah dikumpulkannya sejak 2012) yang cukup baik terkait Karst Banggai Kepulauan. Satu hal penting yang juga digarisbawahi oleh Pak Edi, adalah banhwa fungsi lindung bukan berarti tidak dapat diapa-apakan. 

Pantikan diskusi berikutnya dilanjutkan oleh Pak Ferdy Salamat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Banggai Kepulauan, yang berfokus pada pemaparan dan tinjauan atas Perda No. 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan. Pertama Pak Ferdy Salamat mengafirmasi semua informasi tentang karst Banggai Kepulauan yang dipaparkan oleh kelima narasumber sebelum Pak Ferdy. Semua hal tersebut akan menjadi perhatiannya. 

Tantangan mendasar antar lain kondisi daerah serta kajian yang telah dilakukan sejak 1999 s.d. saat ini, kemudian berfokus pada pembentikan DLH di Banggai Kepulauan, terus berlangsung sampai dengan saat ini. Di awal paparannya, Pak Ferdy Salamat menampilkan foto dua ekor burung yang disebut sebagai hasil temuan termutakhir di Banggai Kepulauan, yaitu burung Rhipidura habibiel dan Phyllocopus suaramerdu. Tentu ke depan diharapkan ada temuan-temuan lain yang cukup berharga sehingga menambah nilai bagi karst Banggai Kepulauan. 

Jika sampai salah melangkah maka dampak yang akan timbul adalah kesulitan akhir yang akan melanda, demikian Pak Ferdy menegaskan. Lebih lanjut, Pak Ferdy juga memperhatikan keunikan bentang alam karst di Banggai Kepulauan yang perlu ditangani secara hati-hati. Pak Ferdy kemudian menceritakan jejak langkah persiapan menuju pengelolaan karst yang lebih terpadu yang telah dilakukan sejak 2014, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya oleh Pak Asep, Pak Edi, maupun Pak Langgeng sampai dengan medio 2020 ini. Belum lama ini Pak Ferdy dan tim mengikuti pelatihan “Penandaan anggaran berbasis ekologi”. Selanjutnya telah disusun rencana aksi dan kemudian implementasinya yang kelak akan dilakukan oleh multipihak.

Paparan dilanjutkan dengan menjelaskan isi dan pesan dari Perda Pengelolaan Kawasan Karst Banggai Kepulauan. Pak ferdy memaparkan, luasan ekosistem karst yang masuk dalam zona lindung sejumlah 232.843 ha. Dan hal itu dijadikan dasar RTRW kabupaten serta provinsi. 

Pengelolaan ekosistem karst disiapkan agar dapat menunjang sektor ekonomi unggulan dan pelestarian lingkungan hidup, arahan pemanfaatan jasa ekosistem karst melalui ekowisata agrokarst sehingga Banggai kepulauan dapat diajukan sebagai role model pengelolaan karst di Sulawesi Tengah maupun di Indonesia. Selain wisata, pemanfaatan sumber daya air bagi kehidupan warga berperan penting, keberadaan biota karst sebagai penyeimbang, serta pemanfaatan sebagai pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan. Yang juga diatur dalam Perda antara lain perihal kelembagaan baik di dalam pemerintahan maupun yang sifatnya forum bersama masyarakat. 

Perda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan ini juga mengatur pengendalian pencemaran dan kerusakan ekosistem karst dengan menetapkan kriteria baku perihal kerusakan, penetapan izin lingkungan, serta melakukan pemantauan terhadap ekosistem karst—dalam kaitan ini valuasi ekonomi akan dilakukan. Selain itu diatur pula tata cara penanggulangan pencemaran dan kerusakan ekosistem karst, serta mengenai pemulihan kawasan ekosistem karst.

Perda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan juga mengatur perihal peran serta masyarakat, selanjutnya yang pelu disiapkan adalah apa dan bagaimana bentuk peran serta masyarakat diwujudkan. Beberapa kerja sama pernah dilakukan dengan perkumpulan Salanggar di dua titik yang ke depan bisa direplikasi di desa lainnya. Kemudian perihal pembiayaan, dan ketentuan pidana yang terkait dengan tindakan pengerusakan ekosistem karst. Perda ini diundangkan pada 31 Desember 2019.

Pak Ferdy menyampaikan bahwa, Pemda turut mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu, semoga akan terus mengawal, membimbing, dan bekerja sama dalam pengelolaan ekosistem kawasan karst di Banggai Kepulauan. 

Lalu disambung oleh moderator: telah disampaikan struktur Perda dan beberapa rencana yang terkait dengannya. Perda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan ini adalah salah satu contoh Perda yang benar-benar berbasis sains. 

Memasuki segmen tanya jawab, moderator mempersilakan peserta untuk langsung menyampaikan pertanyaan maupun komentarnya kepada narasumber. “Silakan jika ada yang ingin mengelaborasi lebih jauh dari paparan yang telah disampaikan oleh Pak Asep, Pak Edi, dan Pak Ferdy.”

Penanya pertama, Pak Yayat dari UNDP. Beliau menceritakan bahwa dirinya sedang membangun sebuah projek baru terkait pengelolaan KEE, masih terkendala dari segi aturan, kemudian Pak Yayat bertanya kapankah Permen terkait KEE rencananya akan diterbitkan? Kemudian Pak Asep menanggapinya. Posisi Direktorat KEE juga sama-sama menunggu. Posisi masih diteliti di Sekjen. Sedang disiapkan … selain itu Direktorat yang dikepalai oleh Pak Asep telah menyusun juknis inventarisasi dan verifikasi serta juknis pengukuran efektivitas pengelolaan KEE Perlinguannya seperti apa? Pengawetannya seperti apa? Pak Yayat berterima kasih kepada Pak Asep dan Mas Cahyo atas kesempatan dan tanggapan beliau berdua.

Kemudian Bambang Nooryanto sebagai penanya berikutnya. Kepada Pak Ferdy pertanyaannya ditujukan, terutama terkait beberapa lokasi  ekosistem karst sudah dijadikan dasar oleh dinas pertanian untuk pengembangan pertanian. Penanya dan penanggap berikutnya yaitu Pak Jihad. Kepada pak Asep, mengenai 4 kawasan karst yang dijadikan KEE apakah ada yang lainnya yang sedang disiapkan? Kepada Pak Edi, Pak Jihad mengaku terbuka kembali pemikirannya tentang Banggai Kepulauan, terutama tentang potensi dan pengelolaan di tingkat kelurahan. Mengenai tata guna lahan, dengan model pertanian berkelanjutan. Pak Jihad berharap bisa berkolaborasi dan sinergi. Kepada Pak Ferdy, berterima kasih atas perhatiannya terhadap karst.

Pak Ferdi mendapat kesempatan menanggapi Pak Yanto. Menurutnya, kegiatan teman-teman dari perkumpulan Salanggar menarik perhatian dinas pertanian. Dan dinas pertanian berinisiatif untuk mereplikasi kegiatan positif yang dicontohkan perkumpulan Salanggar. Tanpa harus membuka hutan lebih luas, produktivitas bercocok tanam bisa memanfaatkan lahan tidur dan halaman. Apa yang dilakukan oleh perkumpulan Salanggar rencananya akan direplikasi di wilayah lainnya.

Kemudian giliran Pak Edi untuk menanggapi Pak Yanto, terutama perihal pemulihan ekosistem karst. Dari data mata air. Itulah kemudian yang menjadi dasar misalnya dengan memantau debit airnya. Pemulihan kerusakan tidak dapat terlihat hasilnya dalam waktu singkat. Jasa lingkungan apa yang akan diperbaiki? Masing-masing jasa lingkungan yang hilang perlu pengobatan tersendiri yang spesifik. Begitu pula terkait dengan pertanyaan Pak Jihad. Mengutamakan peran desa dan kecamatan dalam pengoleksian keragaman hayati, pemetaan potensi, dan pemetaan fungsi. Jika digarap berbasis desa kemudian akan memperlancar komunikasi dan menjadi bantuan yang kolaboratif. 

Dilanjutkan dengan tanggapan Pak Asep mengenai KEE. Kepada Pak Jihad, Pak Asep menjelaskan bahwa bagiannya tidak memiliki tugas penambahan jumlah KEE Karst. Dalam 5 tahun ke depan mendapat mandat dari Bapenas (43.000.000 ha.) untuk menginventarisasi sejumlah besar lahan dengan hasil kawasan bernilai konservasi tinggi, kemudian akan diregister, dan akan muncul rekomendasi-rekomendasi kepada parapihak.

Pak Andi Respito kepada Pak Ferdy. Melihat data yang dibahas pada sesi pertama, jelas posisi karst bagi kehidupan. Namun di masyarakat, sering kali kajian data bisa diabaikan jika sudah terdesak dengan kebutuhan ekonomi? Ini tantangan besar. Lalu bagaimana pula menghadapi Bapak-bapak di DPRD?—ujar Mas Cahyo. Pak Ferdy menanggapi. Meski sulit untuk meyakinkan masyarakat, tetapi dengan bekal informasi saintifik yang benar tentu akan diterima oleh masyarakat, apalagi dikolaborasikan dengan kearifan lokal, lagi pula Pak Ferdy mengaku tidak akan kerja sendirian karena berbagai pihak tentu akan turut membantu. Sampai saat ini sudah sering dialami olehnya pasang surut kondisi. Sebetulnya pernah ada tantangan di forum level provinsi bahwa Perda akan berimplikasi pada industri pertambangan tetapi Pak Ferdy terus yakin. Pernah pula dilakukan pertemuan dengan seluruh kepala desa yang siap mendukung perlindungan dan pengelolaan karst di lingkup desa dengan mekanisme yang masih terus dikaji, misalnya terkait dengan penggunaan dana desa dll. 

Moderator membacakan pertanyaan Mbak Devi, sesuai dengan Permendagri No.90, nomenkratur pengelolaan keuangan pengelolaan kawasan karst yang disebut sebagai wewenang provinsi. Pak Ferdy menanggapi, kita lihat saja. Tentu harus disesuaikan sehingga tidak melanggar. Karst yang berada di wilayah perhutanan bisa dibiayai oleh provinsi, lalu bagaimana karst yang berada di lahan APL? Ini mungkin yang bisa diurus oleh kabupaten.

Lalu ada pertanyaan dari Mas Andi Faisal Alwi. Mengenai proses di tingkat desa yang disampaikan Pak Edi, rekomendasi pengelolaan karst di tingkat desa, berhubungan pula dengan kewenangan. Dua desa yang bisa dijadikan contoh sebagaimana tadi dipaparkan oleh Pak Edi dan Pak Ferdy. Semua informasi saintifik perlu terus disebarkan ke masyarakat agar dapat diterjemahkan langsung oleh mereka dalam bahasa warga. Menurut Mas Andi Faisal Alwi, desa harus didorong untuk berperan. 

Pak Edi. Saat Pak Edi memperoleh data daerah karst Banggai Kepulauan terlihat sangat sedikit hasil mata air. Patahan dapat menjadi mengeluarkan air, bisa pula memasukkan air. Analisis gap—demikian respon Mas Cahyo. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dirinya selalu antusias jika membicarakan Banggai Kepulauan.

Pak Langgeng. Mata air yang sejumlah 39 hanya berdasarkan informasi dari penduduk. Hanya mungkin di situ ada jalan. Perkembangan jumlah yang sampai seratusan. Dikontrol oleh struktur. Kendala di Banggai Kepulauan adalah jalan. Pak Langgeng yakin jumlah masih akan dapat berkembang sampai jumlah yang mencengangkan mengingat karakteristik kawasan karst. Kedua, Pak Langgeng merasa tergelitik dengan pertanyaan Pak Yayat mengenai penunjaman lempeng samudra yang menghantam Banggai Kepulauan.  Kaitannya dengan bagaimana pemulihannya. Hal itu adalah bagian dari pengendalian. Pemulihan yang dibahas dalam Perda khusus terkait dengan tingkah laku manusia sedangkan yang terkait peristiwa alam itu forcemajeure. Dengan demikian, menurut Pak Langgeng, saying dikelola adalah kebiasaan dan perilaku manusiannya. Permukiman, pembukaan hutan, pertambangan, adalah beberapa tindakan yang mempengaruhi ekosistem karst.      

Ekowisata yang menawarkan segala kekayaan alam karst perlu dibarengi dengan pengelolaan sampah. Jasa budaya perlu didalami dan lebih detail lagi, lebih dari sekadar analisis SWOT agar hasil yang didapat lebih menyeluruh. Potensi hayati perlu digali kembali, misalnya dikembangkan minuman berbasis obat tradisional. Perlu diperhatikan abrasi yang terjadi baru-baru ini di beberapa pantai, longsor, ancaman tsunami dan gempa bumi, simulasi di kota Salakan. Serta pencemaan lingkungan dengan pendekatan sosial—misalnya sambil menikmati kelapa muda bersama-sama. Dari pendekatan sosial akan terungkap kearifan lokal yang hidup di masyarakat. Jika hal tersebut dikoleksi dan ditambah dengan informasi ilmiah maka akan tercipta kondisi yang lebih baik baik pada level kognisi maupun dalam aksi pemanfaatan yang khusus. Pak Langgeng juga menyoroti tidak terdapatnya gerbang masuk Banggai Kepulauan, misalnya ke depan perlu dipikirkan untuk membuat gerbang yang monumental dan ikonik, hal ini juga dinilai oleh Pak Langgeng, memiliki hubungan bagus dengan Ekowisata.

Moderator merespon pandangan dan tanggapan Pak langgeng yang sudah cukup merangkum berbagai sektor permasalahan yang dibahas sejak pagi sampai sore hari.  Di penghujung acara, sebelum mengembalikan mikrofon kepada Mas Imron, moderator menyampaikan bahwa, “Data yang baik tentu akan melahirkan kebijakan yang baik. Tentu itu akan menjadi manfaat untuk lingkungan dan masyarakat.” Semoga harapan baik dapat diwujudkan. 

Materi narasumber:

Dokumentasi acara

Related Posts

Leave a Reply