Menjaga Kawasan Karst Kaloy Menyelamatkan Keberlanjutan Kawasan Ekosistem Leuser

Menjaga Kawasan Karst Formasi Batugamping Kaloy (Kawasan Karst Kaloy), Menyelamatkan Keberlanjutan Kawasan Ekosistem Leuser

 

Keberadaan Formasi Batugamping Kaloy
Masyarakat Speleologi Indonesia (MSI) bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KEMPRa dan masyarakat lokal, M. Menen dan Joko Heri Yanto, melakukan kajian speleologi1 pada formasi batugamping Kaloy yang berada di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kegiatan ini bertujuan membuktikan bahwa pada formasi batugamping Kaloy (Peta Geologi Lembar Langsa skala 1 : 250.000, Cameron et all, 1981) memiliki kriteria sebagai Kawasan Bentang Alam Karst 2(KBAK) sesuai Peraturan Menteri ESDM No 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Rencana penambangan batugamping dan pendirian pabrik semen PT. Tripa Semen Aceh di Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang dapat mempengaruhi perubahan morfologi dan ekosistem karst Kaloy yang juga berada dalam Kawasan Strategis Nasional, yakni Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Pada rencana pola ruang wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yang tertera dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012-2032, di wilayah Formasi Batugamping Kaloy telah ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Alam Geologi (Karst) seluas 14.448,47 hektar yang berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tamiang Hulu dan Tenggulun. Artinya, perbukitan Karang Putih dan Alur Gajah telah diakui keberadaannya oleh pemerintah Aceh Tamiang sebagai Kawasan Bentang Alam Karst yang berfungsi lindung. Untuk itu, seyogyanya pemerintah daerah mengusulkan kepada Kementerian ESDM agar dapat melakukan penetapan status kawasan formasi batugamping Kaloy sebagai Kawasan Bentang Alam Karst sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan KBAK ini menjadi penting agar pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Karst Kaloy ini sesuai dengan fungsi lindung dan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan masyarakat Tamiang Hulu.

Karstifikasi Formasi Batugamping Kaloy
Formasi batugamping Kaloy di perbukitan Karang Putih dan Watugajah dimana IUP PT. TSA juga berada didalamnya merupakan batugamping yang telah mengalami proses karstifikasi. Formasi batugamping tersebut mengalami proses karstifikasi baik di permukaan maupun bawah permukaan. Perkembangan morfologi permukaan (eksokarst) dibuktikan melalui temuan bukit karst yang memanjang dan tebing patahan yang memanjang di perbukitan Karang Putih dan Alur Gajah, selain itu bukit kerucut (conical hill) juga ditemukan di daerah perbukitan Sarang Burung. Sementara di sisi Barat perbukitan Karang Putih ditemukan lembah-lembah hasil pelarutan (doline) dimana ditemukan beberapa mata air yang muncul ke permukaan (resurgence). Juga ditemukan ponor yang berdiameter hingga 10 meter di Barat Laut perbukitan Karang Putih dimana ponor ini berfungsi sebagai tempat masuknya air permukaan ke bawah permukaan.

Kenampakan ujung akhir Gua Sarang Burung (Foto : Petrasa Wacana, 2016)
Kenampakan ujung akhir Gua Sarang Burung (Foto : Petrasa Wacana, 2016)

Bukti perkembangan bawah permukaan (endokarst) juga ditemukan pada sistem perguaan Sarang Burung dan Sarang Kambing.  Dalam sistem perguaan tersebut ditemukan beberapa jenis ornament gua yang berkembang aktif seperti stalagtit, stalagmit, flowstone, static pool, gourdam dan rimestone pool. Sungai bawah tanah Gua Sarang Burung bersifat permanen dengan debit aliran mencapai 0,05 Liter/detik dan total panjang 1.091 meter . Sungai bawah tanah ini menunjukkan fungsi hidrogeologi karst Kaloy berkembang baik. Karakteristik geologi dan geomorfologi Batugamping Kaloy di Perbukitan Karang Putih dan Perbukitan Watugajah memenuhi kriteria sebagai kawasan bentang alam karst sesuai dengan Permen ESDM No 17 Tahung 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.

Fungsi Ekologi
Sebagian wilayah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) adalah kawasan karst Kaloy, hasil kajian spasial3 menunjukkan bahwa 51.907, 07 Ha KEL yang masuk dalam batas ekosistem4 kawasan karst Kaloy. Selain itu terdapat juga 35.836,43 Ha Hutan Lindung , 19.693,75 Ha Hutan Produksi dan 43.017,39 Ha APL yang masuk kedalam fungsi ekosistem karst Kaloy. Total luasan hutan tersebut juga akan terancam keberlangsungan fungsinya karena Kelelawar sebagai satu fauna yang berfungsi membantu proses penyerbukan (pollinator) berbagai tumbuhan dan membantu proses pemencaran biji (seed disperser) sebagai bagian dari proses regenerasi hutan akan melakukan migrasi bahkan menghilang dari habitat awalnya karena terganggu aktivitas penambangan batugamping di kawasan karst Kaloy.

Menyeberangi Sungai Kaloy untuk mencapai lokasi Gua Sarang Burung (Foto : Petrasa Wacana, 2016)
Menyeberangi Sungai Kaloy untuk mencapai lokasi Gua Sarang Burung (Foto : Petrasa Wacana, 2016)

Terdapat juga luasan 67.619,31 Ha perkebunan yang merupakan 51.5 % dari total luas penggunaan lahan kebun di Kabupaten Aceh Tamiang dan  223,829.17 Ha lahan pertaniaan yang merupakan 17,82 % dari total penggunaan lahan pertanian di Kabupaten Aceh Tamiang akan terancam produktifitasnya. Luasan lahan tersebut berpotensi terserang hama serangga akibat kelelawar sebagai predator utama serangga berkurang jumlahnya.
Selain itu terdapat 816,328.31 Ha pemukiman dalam 4 kecamatan dengan 326.311 jiwa penduduk5  yang tinggal di dalam kawasan ekosistem karst Kaloy. Penduduk tersebut sangat berpotensi terpapar oleh vector penyakit yang berasal dari serangga malam seperti nyamuk malaria dan demam berdarah akibat Kelelawar sebagai pengendali vektor tersebut melakukan migrasi. Kondisi ini akan menurunkan bahkan hilang sehingga menurunkan kualitas hidup masyarakat yang berada dikawasan ini.

Risiko Polusi Debu
Aktifitas penambangan batugamping untuk pabrik semen berpotensi melepaskan partikel debu ke udara. Berdasarkan kajian spasial pelepasan partikel debu yang diukur dengan radius 3 Km dari rencana tapak pabrik semen PT. TSA, selua 31,21 Ha pemukiman dalam kecamatan Tamiang Hulu berpotensi terpapar langsung oleh debu yang dilepaskan pabrik semen. Sebanyak 7.553 jiwa berisiko terserang penyakit-penyakit yang dipicu oleh partikel debu seperti ISPA, asma dan kanker paru-paru.

Partikel debu yang mengendap pada lahan pertanian berpotensi merusak tanaman agrikultur sehingga menurunkan tingkat produktifitas masyarakat petani di sekitar tapak pabrik semen. Kondisi ini berpotensi mengganggu kestabilan penghasilan ekonomi masyarakat pertanian kawasan karst Kaloy. Terdapat sekurangnya 4.896,84 Ha lahan perkebunan dimana merupakan 7,24 % dari total luasan Lahan perkebunan  dan 21.867,36 Ha lahan pertanian 9,7 % dari luasan total lahan pertanian dalam ekosistem karst kaloy  berisiko terpapar langsung oleh partikel debu pabrik semen dikemudian hari jika pabrik beroperasi.

Infrastruktur jalan sepanjang 13,26 Km yang berada dalam radius 3 km tapak pabrik semen PT. TSA juga berisiko rusak dan berdebu. Ruas jalan tersebut merupakan 2,6 % dari total  panjang jalan yang terdapat dalam kawasan karst Kaloy. Selain itu jika pabrik semen dibangun maka potensi kerusakan jalan sangat besar akibat dilalui oleh alat berat dan truk tonase besar. Hal ini tentunya berisiko menguras dana pembangunan di kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu 2611.84 Ha luasan, 5,03 % dari  51.907,07 Ha area Kawasan Ekosistem Leuser, 881,6 Ha Hutan lindung, 685,48 Ha Hutan produksi dan 2.843,66 Ha APL berisiko terganggu fungsi ekosistemnya akibat potensi pencemaran kualitas udara yang dipicu oleh pelepasan partikel debu dari pabrik semen di kemudian hari.

 

Rekomendasi

  1. Penolakan terhadap rencana pendirian pabrik semen dan Ijin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang No 541 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Industri Semen Kapasitas Produksi 10.000 ton/hari Klingker di Kampung Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Propinsi Aceh Oleh PT. Tripa Semen Aceh, mengingat kawasan yang sudah diterbitkan ijin lingkungan adalah kawasan yang masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser dan Kawasan yang memenuhi kriteria sebagai Kawasan Bentang Alam Karst sebagai Kawasan Lindung Geologi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 Tentang RTRW Nasional dan Permen ESDM No 17 Tahung 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst
  2. Pemerintah Aceh Tamiang bersama masyarakat perlu segera mengusulkan dan mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Badan Geologi untuk menetapkan kawasan bentang alam karst yang didasari pertimbangan ilmiah sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, PP No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, dan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012-2032
  3. Pemerintahan daerah dan masyarakat perlu mempertahakan status dan fungsi ekosistem kawasan karst kaloy yang berada di dalam dan juga merupakan entitas utama dalam mempertahakan nilai dan fungsi strategis Kawasan Ekosistem Leuser  sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN),  RTRW Aceh dan RTRW Kabupaten Aceh Tamiang
  4. Kawasan Karst pada Formasi Batugamping Kaloy di Aceh Tamiang harus dilindungi dari upaya perusakan dan kegiatan ekstraktif karena berfungsi sebagai penyangga utama penyimpan air di kawasan karst yang menyuplai air pada Sungai Tamiang dalam DAS Tamiang. Selain itu kawasan karst Kaloy juga merupakan habitat fauna kunci yang berperan menjaga kesetimbangan ekosistem hutan, lahan pertanian, dan pemukiman masyarakat
  5. Mendorong Pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk mencari alternatif pemanfaatan karst yang berkelanjutan yang menjamin kelangsungan fungsi ekosistem esensial karst untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan dengan melindungi fungsi kawasan karst dan fungsi hutan serta pengembangan potensi wisata di Kawasan Karst Kaloy.  Salah satunya adalah pengembangan Kawasan Karst Kaloy menjadi tujuan ekowisata di Kabupaten Aceh Tamiang yang mencakup aspek rekreasi, edukasi, konservasi dan petualangan.

 

Dokumen bisa diunduh:

Tinjauan Geologi dan Speleologi Kawasan Karst Formasi Batugamping Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh 2016

Kertas Posisi Masyarakat Speleologi Indonesia bekerjasama dengan Kempra Aceh Tamiang

 

Kontak Person
1. Petrasa Wacana (Koordinator Bidang Konservasi, advokasi dan kampanye Masyarakat Speleologi Indonesia)
E-mail : petrasawacana@gmail.com
Handphone : +62 812278-36239

2. M Oki Kurniawan (Kordinator Advokasi Kempra, Aceh Tamiang)
E-mail : m.oki.kurniawan@gmail.com
Handphone : +62 813-6009-9074

Website : https://caves.or.id
Twitter : @isspeleo
Facebook : Indonesian Speleological Society

 

 

Related Posts

Leave a Reply