SUJUD SYUKUR MASYARAKAT MENANGKAN GUGATAN
Siaran Pers Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK)
(Semarang, 17 November 2015) Majelis hakim dalam Perkara Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 015/G/2015/PTUN menjatuhkan putusan menerima gugatan masyarakat pada hari selasa (17/11). Putusan majelis hakim yang terdiri dari Adi Budi Sulistyo, Eri Eli Ritonga, Ardoyo Wardana sangat menggembirakan. Sujud syukur mewarnai ruang sidang dan halama serta jalan di sekitar gedung pengadilan.
Di luar ruang sidang, ribuan petani dari Pegunungan Kendeng, mahasiswa lintas kampus dan daerah, serta para tokoh lintas agama antara lain Romo Budi dan Gus Ubaid turut hadir. Ular Naga barongsai berlarian lincah. Sayup-sayup ramai lagu Indonesia Raya dan Mars Kendeng menjaga semangat massa. Para warga peserta aksi bersujud syukur dan menangis bahagia.
Sidang antara: Jasmo, Wardjo, Paini, Samiun, Sardjudi melawan: Bupati Pati dan PT. Sahabat Mulia Sakti (PT. SMS) menyidangkan objek sengketa Surat Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung oleh PT. Sahabat Mulia sakti di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Jasmo dkk adalah sebagian kecil dari ribuan masyarakat yang menolak rencana Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung di Kabupaten Pati oleh PT. SMS. Sejak tahap penyusunan dokumen AMDAL masyarakat telah melakukan penolakan terhadap rencana pendirian pabrik semen berkali-kali. Mulai dari bentuk penyampaian pendapat di muka umum (aksi), diskusi umum, audiensi, bahkan masukan secara tertulis yang dilandasi dengan kajian secara ilmiah kepada Pemkab Pati hingga di Kementerian Kehutanan namun izin lingkungan (Surat Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung di Kabupaten Pati oleh PT. Sahabat Mulia Sakti (PT SMS) tertanggal 8 Desember 2014) tetap dikeluarkan oleh Bupati Kab Pati.
Keputusan tersebut berpotensi menggusur dan menghilangkan lahan-lahan pertanian masyarakat yang selama ini menjadi salah satu penyokong kedaulatan pangan. Lahan yang akan digunakan untuk kebutuhan pabrik adalah seluas 180 Ha. 95 Ha nya berupa lahan pertanian produktif. Sedangkan pada kegiatan penyediaan lahan untuk rencana lokasi tapak pabrik dan tapak tambang menggunakan lahan milik Perhutani sekitar seluas 484,96 Ha, dimana lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh petani hutan (Pesanggem) untuk budi daya tanaman pertanian.
“ Putusan ini sungguh sesuai dengan harapan warga, perjuangan sejak tahun 2006 dan tirakat jalan kaki Pati-Semarang membuahkan hasil. Ijin dicabut karena tidak sesuai dengan Perda RTRW“ Ujar Zainal Arifin, SHI – Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang dan Pengacara Masyarakat.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses ini. PT. SMS batal berdiri di pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati. Namun tantangan pabrik semen di daerah lain juga masih ada, maka perjuangan masih terus berlanjut“ tutup Zainal Arifin, SHI
Kontak: Zainal Arifin ( +6285727149369 )
Bambang (08529014080)