Pers Rilis Aksi: JM-PPK PATI (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng)

Pers Rilis Aksi
JM-PPK PATI
(Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng)
Pati, 18 Februari 2015

Warga yang menolak rencana tambang batugamping PT. SMS di Kabupaten Pati (Foto: @omahekendeng)

Dengan di terbitkannya Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung di Kabupaten Pati oleh PT. Sahabat Mulia Sakti (PT. SMS). Ini menunjukan Bupati lebih berpihak kepada pabrik semen tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat kususnya petani karena lahan tersebut menjadi sandaran hidup oleh petani. Kondisi lahan pertanian di kecamatan Kayen dan Tambakromo yang mendapatkan mata air dari pegunungan kendeng dan selama ini bisa menghasilkan panen 2 kali padi dan 1 kali polowijo, ini menjadi salah satu penyumbang pemerintah kabupaten Pati, mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten swasembada pangan, dengan dikeluarkannya ijin lingkungan untuk PT.SMS berarti Bupati Pati tidak akan menjalankan program Presiden terkait kedaulatan pangan nusantara karena tanpa ada lahan pertanian, maka kedaulatan pangan tidak akan terwujud, secara geografis di kecamatan Kayen dan Tambakromo adalah daerah padat penduduk, dengan menyempitnya lahan pertanian dan pekarangan ini akan berpengaruh kepada kehidupan mereka apalagi dengan adanya rencana pendirian pabrik semen di daerah Tambakromo dan Kayen. Seperti yang pernah di ucapkan leluhur kami “rendeng ora banjir ketigo ora nelo“ yang berarti di musim hujan tidak banjir dan di musim kemarau tidak kekeringan ini menunjukan bahwa pegunungan kendeng sebagai pegunungan penyeimbang pulau Jawa.

Maka dari itu kami JM-PPK PATI menuntut :

  1. Meminta Bupati Pati mencabut ijin lingkungan PT.SMS.
  2. Meminta Bupati Pati untuk mengusulkan kepada Menteri ESDM kecamatan Tambakromo dan Kayen sesuai luasan kawasan bentang alam karst Sukolilo (KBAK Sukolilo) yang tertuang dalam Kepmen ESDM Nomer 0398/k/mem/40/2005.
  3. Meminta Bupati Pati mengamankan kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan Karst Sukolilo dari ancaman kerusakan.

 

Koordinator aksi:
Sri Wiyanik 085 327 018 927

Kontak:
Gunarti 085200117499

Disalin dari laman omahkendeng.org

Related Posts

Leave a Reply