Aksi tanggal 7 januari 2014
Press Release
Warga Rembang tuntut Polisi Netral
Salam Lestari!!!
Semarang, 7 Januari 2014. Puluhan ibu-ibu Rembang yang menolak pendirian dan pertambangan semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang akan melakukan aksi dan audiensi ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Aksi dan audiensi ini bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut (hasil perkembangan penyidikan) atas laporan warga rembang terkait kekerasan dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian pada aksi penolakan pabrik semen di rembang pada tanggal 26 dan 27 Nopember 2014.
Sebelumnya pada 1 Desember 2014 yang lalu 3 (tiga) warga rembang korban kekerasan yang dua diantaranya adalah ibu-ibu telah melakukan pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah, akan tetapi sampai sekarang belum ada informasi mengenai sejauh mana perkembangan hasil penyidikannya.
Zainal Arifin salah satu pendamping hukum warga dari LBH Semarang menyampaikan “Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor ”, Lebih lanjut Zainal menuturkan, “Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala atau sebagaimana yang telah diatur dalam Perkapolri No 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Perkapolri No 16/2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkapolri No 21/2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan”.
Selain itu, pasca aksi yang berakhir dengan tindakan represif aparat Kepolisian tersebut, saat ini kepolisian Resort Rembang bersama satpam perusahaan juga telah mengerahkan pasukannya untuk membuat tenda dan menutup akses di jalan menuju tenda perjuangan ibu-ibu yang telah bertahan lebih dari 200 hari. Terkait itu, Joko Priyanto yang merupakan salah seorang warga menuturkan “keberadaan aparat kepolisian yang berdampingan dengan satpam PT Semen Indonesia menyulitkan warga yang hendak menjenguk ibu-ibu di tenda serta secara psikologis merupakan bentuk intimidasi terhadap warga yang masih bertahan di tenda.”
Moh Sobirin salah satu pendamping warga yang juga Direktur Desantara menuturkan, “bahwa tidak ada alasan yang cukup jelas mengenai keberadaan aparat kepolisian yang membatasi akses warga menuju tenda perjuangan ibu-ibu. Jika alasannya adalah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional sektor Industri (OVNI) maka berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 466/M-IND/Kep/8/2014 tentang Obyek Vital Nasional sector Industri maka Pertambangan Semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang tidak termasuk dalam obyek vital yang harus mendapatkan jaminan pengamanan dari Kepolisian”.
Sukinah salah satu perempuan yang sampai saat ini masih bertahan di tenda menuturkan,”dampak yang paling nyata dari pendirian pabrik semen selain keterancaman lingkungan adalah lahirnya konflik sosial. Untuk itu perlu kiranya proses pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia dihentikan terlebih dahulu. Maka sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan untuk mengabulkan permohonan penundaan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia atau sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam gugatan”.
Sukinah menambahkan bahwa pada intinya kedatangan ibu-ibu ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah:
- Menuntut Kepolisian Daerah jawa Tengah menindaklanjuti laporan warga atas kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian resort rembang;
- Menarik aparat/pasukan kepolisian dari lokasi tapak pabrik semen di Rembang;
- Mendessak Kepolisian agar bersikap Netral dan menjalankan fungsi serta kewajibannya untuk mengayomi masyarakat;
- Meminta majelis hakim PTUN Semarang yang memeriksa perkara gugatan Izin Lingkungan PT Semen Indonesia untuk mengabulkan permohonan penggugat untuk penundaan terhadap Izin Lingkungan.
Sementara itu, pada kamis 8 januari 2014 sesuai yang telah ditetapkan oleh majelis hakim persidangan gugatan warga terhadap Izin Lingkungan PT Semen Indonesia akan kembali digelar di PTUN Semarang dengan agenda sidang Duplik (Jawaban dari Replik) oleh tergugat.
Kontak Person :
Sukinah : Kordinator/warga (085600434564)
Zaenal Arifin : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang (085727149369)
Disalin dari Jurnal Kendeng.