JAKARTA – Melalui Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2641 K/40/MEM/ 2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo, Jawa Tengah, Menteri ESDM, Jero Wacik menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo sebagai kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lidung nasional. Keputusan Menteri ESDM berlaku sejak tanggal 16 Mei 2014.
Penetapan Bentang Alam Karst Sukolilo sebagai cagar budaya Geologi diambil dengan pertimbangan kawasan karst tersebut memiliki komponen geologi yang unik serta berfungsi sebagai pengatur alami air tata air tanah dan menyimpan nilai ilmiah sehingga perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaanya dalam rangka mencegah lerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Kawasan Lindung Geologi Sukolilo meliputi tiga Kabupaten yaitu, Kabupaten Pati (kecamatan Kayen, dan Kecamatan Tambakromo), Kabupaten Grobogan (Kecamatan Klambu, Brati, Grobogan, Tawangharjo, Wirosari dan Kecamatan Ngaringan), dan Blora (Kecamatan Todanan dan Kecamatan Kunduran).
Dengan penetapan ini dapat menjadi dasar bagi Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menyusun rencana tata ruang wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota. (SF)
Disalin dari laman Kementerian ESDM. Salinan Kepmen ESDM Nomor 2641 K/40/MEM/ 2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo bisa diunduh disini.