MESDM Tetapkan Bentang Karst Sukolilo Sebagai Kawasan Lindung Geologi

JAKARTA – Melalui Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 2641 K/40/MEM/ 2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo, Jawa Tengah, Menteri ESDM, Jero Wacik menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo sebagai kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lidung nasional. Keputusan Menteri ESDM berlaku sejak tanggal 16 Mei 2014.

Peta Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo

Penetapan Bentang Alam Karst Sukolilo sebagai cagar budaya Geologi diambil dengan pertimbangan kawasan karst tersebut memiliki komponen geologi yang unik serta berfungsi sebagai pengatur alami air tata air tanah dan menyimpan nilai ilmiah sehingga perlu untuk dilestarikan dan dilindungi keberadaanya dalam rangka mencegah lerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Kawasan Lindung Geologi Sukolilo meliputi tiga Kabupaten yaitu, Kabupaten Pati (kecamatan Kayen, dan Kecamatan Tambakromo), Kabupaten Grobogan (Kecamatan Klambu, Brati, Grobogan, Tawangharjo, Wirosari dan Kecamatan Ngaringan), dan Blora (Kecamatan Todanan dan Kecamatan Kunduran).

Dengan penetapan ini dapat menjadi dasar bagi Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menyusun rencana tata ruang wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota. (SF)

Disalin dari laman Kementerian ESDM. Salinan Kepmen ESDM Nomor 2641 K/40/MEM/ 2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo bisa diunduh disini.

Arsip

Gua Bokimoruru
Gua Bokimoruru di Pulau Halmahera Tercemar Akibat Sedimentasi Pembukaan Lahan Pertambangan
September 9, 2023
PERAYAAN HARI KEMERDEKAAN DAN FESTIVAL KARST KLAPANUNGGAL (16-17 Agustus 2023)
August 18, 2023
Membangkitkan Kesadaran Publik dalam Gerakan Kendeng Melalui Speleologi
June 19, 2022
SpeleoTalks #11
Ringkasan SpeleoTalks Seri 11: Peta Jalan Speleologi di Indonesia
February 21, 2022
Agenda SpeleoTalks seri 11: Peta Jalan Speleologi di Indonesia
February 17, 2022

Arsip

Glossary

Related Posts

Leave a Reply