Semen Rembang – antara ramah lingkungan dan kenyataan

Semen Rembang – antara ramah lingkungan dan kenyataan

A.B. Rodhial Falah¹ & Cahyo Rahmadi¹ ²
¹Indonesian Caver Society
²Pusat Penelitian Biologi LIPI, Cibinong
rodhialfalah@gmail.com & cahyo.rahmadi@gmail.com
+6281390449203

Kawasan karst Indonesia khususnya Jawa saat ini keberadaannya semakin terpinggirkan. Potensi besar yang ada di dalamnya selain potensi tambang hingga saat ini tidak banyak dikelola dengan baik. Rentetan rencana pembangunan pabrik semen lima tahun terakhir ini bukti bahwa pemanfaatan jangka pendek yang masih dikedepankan. Krisis dan ancaman kawasan karst di Jawa sudah didepan mata. Jatam dalam rilisnya mencatat hingga tahun 2013 ada 76 ijin pendirian pabrik semen di 23 kabupaten di Jawa dengan total konsesi mencapai 34.944,90 hektar (PME Indonesia, 4/11/2013).

Gambar 1. Penutupan pabrik di Tiongkok (NY Times 2010)
Gambar 1. Penutupan pabrik di Tiongkok (NY Times 2010)

Hal ini sangat bertolak belakang dengan Tiongkok yang secara besar-besaran menutup pabrik-pabrik salah satunya pabrik semen yang jumlahnya mencapai 762 pabrik (Gambar 1, Sumber New York Times 2010).

Berbagai rencana pendirian pabrik semen banyak menimbulkan permasalahan. Pada tahun 2007, PT Semen Indonesia (PT Semen Gresik) berencana mendirikan pabrik semen di Pati. Namun, pada tahun 2010, PT SI gagal mendirikan pabriknya di Kecamatan Sukolilo, Pati setelah menempuh perjuangan yang cukup panjang. Masyarakat setempat bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat akhirnya berhasil membatalkan rencana pendirian pabrik semen melalui jalur hukum yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 103/K/TUN/2010.

Kegagalan PT SI di Kabupaten Pati ternyata tidak menyurutkan langkah perusahaan itu untuk berekspansi ke wilayah lain. Awal tahun 2013, masyarakat dikejutkan dengan beredarnya isu rencana pendirian pabrik semen oleh Semen di Kabupaten Rembang. Proses perijinan ternyata telah berjalan sejak tahun 2010 dengan dikeluarkannya Wilayah Izin Usaha Pertambangan oleh Bupati Rembang bernomor 545/68/2010. Saat ini, rencana pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang semakin mencuri perhatian.

Kali ini PT SI menggelontorkan dana investasi mencapai 3.7 triliun untuk kapasitas 3 juta ton per tahun. Kawasan yang diincar adalah kawasan perbukitan batukapur yang dikenal masyarakat setempat sebagai Gunung Watuputih. Ironisnya, kawasan ini secara hukum telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung Geologi melalui Perda Tata Ruang Kabupaten Rembang nomor 14/2011. Selain itu, Gunung Watuputih juga telah dinaungi oleh Keputusan Presiden RI nomor 26/2011 sebagai salah satu Cekungan Air Tanah yang seharusnya dilindungi.

Terlepas dari gelombang penolakan warga terhadap rencana pendirian pabrik semen di kawasan Kabupaten Rembang, faktanya PT SI telah mengantongi sejumlah ijin yang diperlukan dari pemerintah setempat berdasarkan kajian AMDAL yang telah disusun oleh PT Kuala Biru Utama Baru yang bertempat di Batam, Kepulauan Riau dengan sejumlah narasumber dari berbagai keahlian dan universitas ternama. Masyarakat Rembang diwakili oleh kuasa hukumnya pun menggugat melalui jalur hukum. Pengajuan pembatalan ijin ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Semarang oleh sejumlah warga Rembang semakin membuat rencana pendirian pabrik semen ini menyisakan kontroversi baik dari para ahli, mahasiswa, LSM maupun akademisi.

Ramah lingkungan
Kepada masyarakat luas, PT SI ingin menunjukkan industri semen ramah lingkungan. Propaganda industri semen “ramah lingkungan” mulai digaungkan oleh PT. Semen Gresik (SG) pada saat perusahaan tersebut berencana membangun pabrik semen di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada tahun 2008 silam. Menjelang putusan PTUN Semarang terkait gugatan Rembang, PT SI kian gencar membuat propaganda “Semen Ramah Lingkungan” melalui media massa dan berbagai forum diskusi.

General Manager of Corporate Secretary PT SI, Agung Wiharto menyampaikan bahwa isu kerusakan lingkungan dan kekurangan air menjadi senjata pihak yang menentang, namun pihak PT SI sudah memiliki jawaban, solusinya serta teknologinya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Hal tersebut sebagaimana aturan pemerintah soal eksplorasi dan eksploitasi di mana area tambang minimal 200 meter menjauhi sumber mata air dan gua.” (Agung Wiharto, Republika Online)

Dokumen ANDAL dianggap sebagai rujukan yang paling “shahih” secara legal terkait rencana pendirian pabrik semen di Rembang. Namun faktanya kajian-kajian di dalamnya tidak berjalan lurus dengan propaganda yang selama ini dilakukan. Hal ini cukup aneh mengingat dokumen tersebut diklaim disusun oleh para ahli yang kompeten di bidangnya.
Beberapa hal yang patut dikritisi terkait propaganda semen ramah lingkungan antara lain :

1) Penambangan batugamping tidak akan merusak lingkungan karena menerapkan desain tambang dengan dukungan teknologi mutakhir. Penambangan yang dilakukan tidak akan mencapai zona jenuh air (saturated zone) hanya dilakukan di zona kering (vadose zone) sehingga tidak mengganggu siklus hidrologi lingkungan sekitar.

Tanggapan :
Gunung Watuputih tersusun oleh batugamping yang telah mengalami proses karstifikasi, proses pelarutan lebih lanjut oleh air hujan selama ribuan tahun, menjadi kawasan karst (ANDAL PT SI, Hal. III-21). Batugamping yang telah berproses menjadi kawasan karst memiliki fungsi sebagai kawasan resapan air dan akuifer/penyimpan air. Air hujan yang turun ke wilayah tersebut akan lebih banyak terserap oleh batugamping daripada menjadi aliran permukaan. Wilayah calon tambang PT SI di Rembang mampu menyerap air hujan sebesar 40-80 % nilai ini merupakan indikasi bahwa proses karstifikasi kawasan tersebut bernilai sedang-tinggi (ANDAL PT SI, Hal. III-20).

Sebagai kawasan resapan air, calon lokasi tambang SI di Gunung Watuputih memberikan kontribusi yang signifikan bagi dua mata air terbesar di kawasan tersebut, yaitu mata air Brubulan (635 l/dtk) dan mata air Sumber Semen (100 l/dtk) (Hal. III-20). Dalam dokumen juga disebut bahwa IUP merupakan 40% dari tangkapan mata air Brubulan (Hal. III-30). Jika daerah tangkapan 40% nya dikupas dan dipotong, tentu hal ini akan mempengaruhi debit mata air Brubulan yang merupakan mata air vital bagi masyarakat untuk mandi, mencuci dan irigasi meskipun lokasi penambangan jaraknya lebih dari 200 m sesuai peraturan pemerintah.

Ahli hidrologi karst, Mangin (1973) menyebutkan bahwa lapisan batugamping yang ada di dekat permukaan karst memiliki kemampuan menyimpan air dalam kurun waktu yang lama. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Alexander Klimchouk (1979, 1981) bahwa zona di dekat permukaan karst merupakan zona utama pengisi sistem hidrologi karst melalui proses infiltrasi diffuse dan aliran celah (fissure flow). Ahli hidrologi lain, Chernyshev (1983) memperkirakan bahwa zona epikarst ini terletak pada kedalaman 30 – 50 meter di bawah permukaan karst dengan ketebalan bervariasi. Ketebalan epikart biasanya 10-15 meter (Klimchouk, 2003).

Rencana penambangan batugamping yang akan dilakukan hingga kedalaman 270-350 meter oleh PT SI dapat dipastikan menghilangkan lapisan epikarst yang merupakan simpanan air terbesar di kawasan karst. Hasil uji bahan perunut (water tracing) yang dilepaskan di lokasi calon tambang batugamping SI menjelaskan bahwa ada keterkaitan sistem hidrologi mata Brubulan dengan lokasi tambang yang berjarak 4 kilometer (ANDAL PT SI, Hal. V-53).

Kegiatan PT SI akan memberikan dampak pada dua mata air yaitu Sumber Semen dan Brubulan meskipun aktifitas penambangan akan lebih berpengaruh pada mata air sumber semen daripada brubulan Selain itu mata air Brubulan akan terkena dampak karena sistem lorong (conduit) mempunyai jaringan hingga ke areal IUP. Di lokasi juga terbukti permeabilitas mencapai 1 km per hari. Keberadaan konduit diketahui dari keberadaan gua pada titik bor 3 (Hal. V-49).

Sistem hidrologi yang berkembang di kawasan Gunung Watu Putih terdiri dari dua tipe : tipe diffuse (resapan melalui butir-butir batugamping) dan tipe conduit (retakan/lorong). tipe conduit ini yang menyembabkan saling keterkaitan daerah resapan dengan mata air-mata air meskipun berjarak sangat jauh.

Fakta ini dengan sendirinya membantah klaim PT SI yang akan melindungi mata air dengan tidak menambang hingga 200 meter dari mata air tertentu dan gua seperti yang disampaikan Agung Wiharta.

Pernyataan Agung Wiharta seakan mengecilkan sebuah proses dan siklus hidrologi. Padahal mata air hanyalah sebuah bagian kecil dari siklus tersebut. Meskipun penambangan sejauh 200 meter dari mata air dan gua, namun sistem hidrologinya tidak bisa disamakan dengan kawasan non karst.

2) Paska penambangan batugamping, akan dilakukan reklamasi lahan, dengan melakukan penanaman pohon dan pembangunan embung. Setelah ditambang, justru mata air akan menjadi semakin banyak. Lahan-lahan yang telah ditambang menjadi lebih subur dan bisa dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian atau lokasi wisata.

Tanggapan :
Aktivitas pengupasan batugamping yang dekat dengan permukaan akan menghilangkan lubang-lubang pelarutan oleh air hujan yang menjadi jalan masuk air permukaan ke bawah permukaan. Batugamping yang tersisa paska penambangan adalah batugamping yang baru tersingkap oleh aktivitas pengerukan, sehingga belum cukup waktu untuk membentuk lubang-lubang pelarutan sebagaimana kondisi asli batugamping sebelum ditambang.

Aktivitas pengupasan menggunakan bahan peledak dan alat-alat berat menjadikan batugamping mengalami pemadatan secara fisik dan penyumbatan saluran-saluran kapiler, penghubung antara permukaan dan bawah permukaan. Hal ini yang membuat air yang tadinya terserap dengan baik akan menjadi aliran permukaan. Fakta bahwa air hujan akan menjadi aliran permukaan sudah diantisipasi dalam kajian AMDAL PT SI dengan tindakan pembuatan saluran-saluran pengendali. Hal ini menegaskan bahwa air hujan yang awalnya terserap dengan baik dan menjadi pensuplai bagi mata air di sekitar lokasi tambang, berubah menjadi air limpasan permukaan.

Akibatnya, dipastikan mata air-mata air akan mengalami penurunan suplai dari daerah resapan atau bahkan hilang pada saat musim kemarau. Pada musim hujan, karena tidak ada proses penyaringan oleh daerah resapan, mata air akan menjadi keruh dan mengalami penurunan kualitas sebagai air baku.

Sebuah penelitian yang pernah dilakukan di areal pertambangan batugamping untuk industri semen di kawasan Cibinong menyajikan data yang cukup menarik untuk dijadikan pembanding. Batugamping asli yang belum mengalami aktivitas penambangan memiliki laju infiltrasi 54mm/jam, batugamping yang sudah ditambang dan direklamasi dan ditanami dengan tanaman yang tumbuh dengan baik memiliki laju infiltrasi 12mm/jam, sedangkan batugamping yang ditambang dan tidak direklamasi memiliki laju infiltrasi 1mm/jam (Djakamihardja & Mulyadi, 2013). Dampaknya, banyak mata air hilang di kawasan tersebut, sehingga masyarakat sekitar harus menampung air hujan di musim penghujan dan harus membeli air pada musim kemarau.

Reklamasi pada batugamping yang telah ditambang hampir pasti tidak bisa dilakukan, karena unsur-unsur utama batugamping yang menjadi bagian dari proses ekologis sudah hilang karena pertambangan. Beberapa syarat batugamping untuk berproses menjadi kawasan karst seperti ketebalan batugamping, tutupan lahan dan waktu pelarutan sudah tidak lagi terpenuhi.

3) Debu-debu dari aktivitas pabrik akan ditanggulangi dengan membangun green belt (sabuk hijau) di sekitar areal pertambangan dan pabrik. Perusahaan juga akan menerapkan teknologi terbaru untuk mekanisme pengangkutan bahan galian ke pabrik sehingga menghemat bahan bakar, mengurangi debu dan tidak bising.

Gambar 2. Kebutuhan alat angkut untuk proses penambangan batu gamping dan tanah liat (Sumber Dokumen Andal PT SI)
Gambar 2. Kebutuhan alat angkut untuk proses penambangan batu gamping dan tanah liat (Sumber Dokumen Andal PT SI)

Tanggapan :
Partikel debu yang berpotensi mengganggu kesehatan umumnya adalah partikel berukuran 10 mikrogram untuk kondisi di luar ruang (PM10) dan 2.5 mikrogram di dalam rumah (PM2.5). Ambang batas yang diperbolehkan menurut PP 41/1999 adalah 150 mikrogram/meter kubik untuk PM10 dan 65 mikrogram/meter kubik untuk PM2.5.

Sumber debu dalam aktivitas industri semen berasal dari berbagai macam aktivitas, mulai dari penggunaan bahan peledak, proses pengangkutan bahan galian ke lokasi pengolahan dan proses pembakaran dan penggilingan. Green belt atau sabuk hijau adalah penanaman pepohonan di areal aktivitas industri semen, fungsinya adalah untuk mengurangi kadar debu bukan menghilangkan. Artinya, tetap akan partikel debu yang keluar area industri.

Sebuah penelitian yang pernah dilakukan di kawasan industri semen, partikel debu ini bisa terdistribusikan hingga radius 3 kilometer dari salah satu cerobong pabrik dengan ambang batas di atas baku mutu yang diperkenankan, pada level tidak sehat – berbahaya (dalam Suhariyono, 2003). Di Kabupaten Tuban sendiri, di mana SI memiliki empat lokasi pabrik semen, masyarakat sekitar masih mengeluhkan dampak debu akibat aktivitas peledakan batugamping (Kompas, 01/08/2008).

Klaim bahwa SI akan menggunakan non mobile transport equipment seperti yang dirilis SI melalui Republika Online (9/4/2015) untuk mengurangi penggunaan bahan bakar dan meminimalkan debu bertentangan dengan fakta kajian AMDAL SI yang jelas mencantumkan penggunaan alat-alat angkutan berat seperti Backhoe dan truk-truk berkapasitas angkut 20 ton (tabel 2.4). Untuk keperluan ini SI akan membuat jalan selebar 50 meter untuk mobilisasi berbagai alat angkut tersebut (AMDAL hal II/19-20).

4) Aktivitas penambangan dan operasional pabrik tidak akan menggunakan air dalam jumlah yang banyak, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas penggunaan air masyarakat sekitar.

Selain itu, menurut Agung Wiharto, gaya penambangan tidak akan menggunakan air, sehingga tidak akan ada penyedotan air yang berpotensi menyebabkan kekeringan.

Pernyataan ini sebuah bentuk misleading information yang semestinya tidak perlu. Dalam hal proses penambangan semua tahu bahwa tidak diperlukan air apalagi penyedotan air, karena penambangan sendiri hanya perlu peledak, alat muat dan alat angkut ke crusher.

Namun, dalam proses pembuatan semen dan dampak ikutannya tentu saja diperlukan air untuk keperluan mendukung proses di dalam pabrik.

Gambar 3. Neraca kebutuahan air (Sumber dokumen Andal PT SI)
Gambar 3. Neraca kebutuahan air (Sumber dokumen Andal PT SI)

Hal ini jelas ditampilkan di dokumen Andal bahwa penyediaan air berasal dari sumber air tanah (Hal. II-77). Air tanah tentu diambil dengan proses penyedotan air sehingga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan air sanitasi maupun air proses.

Dalam dokumen disebutkan kebutuhan air untuk pabrik semen mencapai 2000 m3/hari setara dengan 23 liter per detik. Sebuah kebutuhan air yang sangat besar sementara untuk keperluan irigasi hanya hanya sebesar 17 liter per detik.

Adapun penggunaan air di pabrik meliputi: (1) air sanitasi dan (2) air proses. Jumlah ini tergolong besar untuk ukuran sebuah industri. Penggunaan air tanah dalam jumlah yang banyak tentu saja akan berdampak terhadap kondisi hidrologi di lingkungan sekitarnya.

5) Pengolahan batugamping menjadi semen akan menggunakan bahan bakar dari limbah industri, sehingga memenuhi prinsip-prinsip pemanfaatan limbah berbahaya dan termasuk kategori ramah lingkungan.

Tanggapan :
Kebutuhan batubara untuk kegiatan operasional pabrik SI di Rembang diperkirakan sebesar ± 360.000 ton/tahun atau ± 1.200 ton/hari, sedangkan kebutuhan solar sebagai bahan bakar tambahan diperkirakan 416.700 liter per tahun (Hal. II-78).

Environtment Protection Agency (EPA) merilis bahan-bahan berbahaya yang dilepas ke udara yang disebabkan pembakaran bersuhu tinggi hingga 1400 dengan menggunakan batubara, antara lain :

Nitrogen Oksida (NO2), menyebakan kerusakan lapisan ozon, memicu hujan asam, rusaknya kualitas air dan gangguan penglihatan.

Sulfur Dioksida (SO2), menyebabkan gangguan pernafasan, memperparah penderita asma dan infeksi bronchitis, memicu penyakit kardiovaskular (jantung koroner, stroke, kelainan jantung pada bayi, gagal jantung dan berbagai macam penyakit kardiovaskular lainnya).

Emisi Merkuri, pada manusia emisi merkuri membahayakan kesehatan otak, jantung, paru-paru dan system kekebalan tubuh pada manusia di segala usia. Bahan ini juga meracuni janin sehingga menyebabkan penurunan kecerdasan dan mengganggu tumbuh kembang anak. Merkuri juga membawa dampak pada ekologi, memicu kematian binatang, mengurangi tingkat reproduksi, mengubah perilaku binatang, memperlambat perkembangan dan pertumbuhan.

Dalam dokumen ANDAL PT SI di Rembang, tidak dijelaskan penanganan emisi-emisi bahan-bahan tersebut di atas, padahal dalam catatan-catatan beberapa media internasional emisi-emisi tersebut terbukti nyata dalam pencemaran udara dan lingkungan sekitar.

Dampak nyata yang telah terjadi akibat emisi Nitrogen Oksida dan Sulfur Oksida sebenarnya juga telah terekam dalam kajian ilmiah yang dilakukan di kawasan industri semen di Cibinong. Di kawasan industri Cibinong terindikasi terjadi hujan asam dengan meningkatnya kadar nitrat yang cukup siginifikan dalam sumur-sumur warga dari rata-rata 0,405 mg/L pada tahun 1999 menjadi 5,284mg/L pada tahun 2009 (Sutanto & Iryani, 2011).

Hujan asam menurunkan kualitas air yang dikonsumsi oleh warga. Banyak penelitian yang menghubungkan bahan berbahaya yang terkandung dalam hujan asam (SOx dan NOx) dengan meningkatnya berbagai penyakit berupa gangguan paru, jantung dan kematian dini pada bayi yang sering dikenal dengan istilah blue baby syndrom akibat meningkatnya kadar nitrat dalam air minum.

“Jika pernyataan PT SI sudah tidak selaras dengan dokumen yang dijadikan dasar keluarnya ijin lingkungan mengenai keramahan lingkungannya, lantas dasar apa yang bisa meyakinkan pihak-pihak yang menentang untuk bisa menerima bahwa proses yang akan dilakukan adalah proses yang sangat ramah lingkungan dan tidak akan mengancam lingkungan.” (Cahyo Rahmadi, www.biotagua.org)

 

Referensi:
Anonim. 2012. Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Penambangan dam pembangunan Pabrik Semen PT Semen Gresik Persero di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tenah.

Related Posts

1 Response
  1. Mirza

    Meski sudah begitu jelas diungkap oleh kedua penulis di atas namun sangat mungkin pihak pabrik semen akan terus melanjutkan rencananya. Berbagai benturan, pertentangan internal antara pernyataan wakil pabrik di mediamassa dgn dokumen andal, tidak cukup membuka mata yang sudah terlanjur digelapkan oleh keserakahan. semen indonesia sama sekali, tidak sedikit pun, mencitrakan nasionalisme yang pancasilais. ingatan pada alinea keempat pembukaan UUD 45 semakin membuat saya bertambah geram. Saya mendukung usaha-usaha perlawanan.

Leave a Reply