Jangan Beri Izin Tambang di Karst Bukit Bulan

Rencana tambang semen oleh PT. Semen Baturaja (SK Bupati Sarolangun No. 53/2011: IUP Eksplorasi Limestone dan Clay) berada di wilayah Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Padahal jika dilihat dari laporan Studi Kasus Kars Bukit Bulan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi oleh Oki Oktariadi dan Edi Tarwedi dari Badan Geologi Kementerian ESDM, area ini merupakan kawasan karst.

Susunan batuannya terdiri dari batu gam­ping malihan dengan sisipan serpih gampingan dalam Anggota Mersip dan Formasi Peneta yang berumur Yura Akhir – Kapur Awal (Peta Geologi Sarolangun, Suwarna drr., 1992). Bentang alam permukaan karst ditandai dengan adanya beberapa bukit kerucut (conical hill) diantaranya Bukit Bulan, Bukit Raja, Bukit Petak, Bukit Gedong, Bukit Tengah dan Bukit Mentang.

Sebaran 7 mata air permanen berada di Dusundalam, Dusuntinggi, dan Maribung. Sementara di bagian barat berada sekitar Mersip Tengah dan Ranahalai. Keberadaan matai air-mata air tersebut sangat vital bagi warga karena memenuhi kebutuhan rumah tangga dan mengairi lahan pertanian. Bersama mata air dari hulu lain kemudian mengalir ke Sungai Kutur dan Sungai Limun dan bermuara di Batanghari.

100 lebih gua terdata. Lokasi mulut gua bervariasi, ada yang berada di dasar lembah, di lereng dan beberapa gua berada di puncak bukit. Mulut gua dan rongga di bawah permukaan ini sebagian besar merupakan gua berair/sungai bawah tanah. Seperti Gua Calau Petak merupakan gua berair dengan lorong yang cukup panjang, mempertemukan dua desa (desa Maribung dan desa Napal Melintang).

Bentang alam karst Bukit Bulan sebagian besar ditutupi oleh vegetasi hutan hujan dengan status Hutan Lindung. Bukit kerucut seperti Bukit Bulan, Bukit Petak, Bukit Gedong, Bukit Tengah dan Bukit Mentang berada dalam kawasan hutan lindung. Kawasan karst Bukit Bulan juga dikelilingi oleh hutan lindung.

IUP untuk PT Semen Baturaja yang dikeluarkan oleh Bupati Sarolangun tidak senafas bahkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Tata Ruang Wilayah Nasional. Seharusnya kawasan Karst Bukit Bulan adalah kawasan lindung geologi. Juga sebagai kawasan konservasi hutan, karena ditutupi hutan lindung.

Langkah yang sebaiknya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun adalah mencabut/membatalkan semua izin pertambangan termasuk IUP Eksplorasi kepada PT Semen Baturaja. Kemudian melakukan penelitian secara komprehensif tentang kawasan karst Bukit Bulan, kemudian diusulkan kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Kawasan Karst Bukit Bulan. Segera merumuskan kawasan Bukit Bulan sebagai kawasan lindung Geologi dalam Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sarolangun. Tentunya proses ini harus melibatkan masyarakat.

Referensi:
1. Oki Oktariadi dan Edi Tarwedi, Studi Kasus Kars Bukit Bulan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Badan Geologi Kementerian ESDM
2. Musri Nauli, ANCAMAN KARST DI HULU SUNGAI BATANGHARI.

Unduh peta di sini.

Related Posts

Leave a Reply