Sebelum lahirnya UU No. 5 tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, di daerah hulu[1] Sungai Batanghari[2], masyarakat mengenal Dusun sebagai pemerintahan terendah (village government). Dusun terdiri dari beberapa kampung. Mengepalai Kepala Dusun adalah Depati. Dibawah Depati adalah Mangku. Dusun-dusun kemudian menjadi Margo. Pembagian kekuasaan dalam negeri atau dusun di daerah hulu adalah bathin dengan gelar Rio,...