Hukum Lingkungan dan Pendataan Partisipatif Masyarakat sebagai Upaya Pelestarian Ekosistem Karst di Kabupaten Wonogiri
Kawasan karst Gunung Sewu merupakan kawasan karst yang unik, yang dicirikan adanya perbukitan konikal dan depresi tertutup berbentuk bintang. Karst Gunung Sewu membentang di tiga provinsi dan tiga kabupaten. Kabupaten Pacitan Jawa Timur di sebelah timur, kabupaten Wonogiri Jawa Tengah dan Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Khusus untuk Kabupaten Wonogiri, melalui Peraturan Daerah No.9 tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kab.Wonogiri, dalam pasal 25 ayat 2 memuat aturan tentang Kawasan Cagar Alam Geologi, yang berbunyi sebagai berikut “Kawasan Cagar Alam Geologi seluas kurang lebih 23.977 (dua puluh tiga ribu,sembilan ratus tujuh puluh tujuh) hektar berupa bentang alam Karst Pracimantoro meliputi Kec. Eromoko, Kec. Pracimantoro, Kec.Giritontro, Kec.Paranggupito dan Kec.Giriwoyo.”
Dengan adanya peraturan ini jelaslah bahwa ekosistem karst harus dilindungi. Perlindungan lainnya adalah dengan ditetapkannya Gunung Sewu yang meliputi Kab. Wonogiri, Kab.Pacitan, Kab.Gunung Kidul sebagai Global Geopark yang diakui oleh UNESCO. Selain itu perlindungan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI NO.3045 K/40/MEM/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu, memperkuat perlindungan kawasan Karst tersebut.
Mengingat pentingnya kawasan karst, maka masyarakat yang hidup di kawasan karst terutama masyarakat di Dusun Darmosito, Desa Tirtosworo, Kec. Giriwoyo, membuat Paguyuban bernama Paguyuban Sendang Bodro Sejati, dengan tujuan untuk melestarikan alam sekitarnya, agar masyarakat rukun, menuju kemakmuran bahagia dan sejahtera.
Agar masyarakat luas terutama yang berada dalam Karst Gunung Sewu di Kabupaten Wonogiri, mengerti pentingnya Kawasan karst, Paguyuban Sendang Bodro Sejati bekerjasama dengan LPH YAPHI Surakarta dan KMPA Giri Bahama UMS Surakarta, mengadakan Pendidikan Dan Pelatihan mengenai : “Hukum Lingkungan dan Pendataan Partisipatif Masyarakat sebagai Upaya Pelestarian Ekosistem Karst”
Tujuan kegiatan ini adalah : Peserta mengerti tentang hukum lingkungan dan Peserta mampu untuk mendata potensi lingkungan alam di sekitarnya. Metode yang digunakan adalah ceramah, diskusi dan praktek lapangan.
Pelaksanaan acara pada hari Kamis – Jum’at, tanggal 26 s/d 27 Mei 2016, di Balai Pertemuan Darmosito dan praktek lapangan di lokasi sekitar Desa Tirtosworo Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
Narasumber: Sri Rahayu ( LPH YAPHI )à Hukum Lingkungan, Arif Jauhari (Indonesian Speleological Society / Masyarakat Speleologi Indonesia)à Pengenalan Pendataan Ekosistem Karst, Reksa Pambudi Rahman (KMPA Giribahama UMS) Pemandu Praktek Lapangan.
Pengembangan acara dilanjutkan dengan pelatihan penggunaan peralatan penelusuran gua vertikal serta praktek penelusuran gua untuk lebih mengenalkan masyarakat kawasan karst tentang kondisi lingkungannya dalam kaitan untuk pelestarian lingkungan secara partisipatif.
Surakarta, 24 Mei 2016.
Paguyuban Sendang Bodro Sejati
Nara Hubung: Sri Rahayu (085229206264), Arif Jauhari (08155551701), Mulyadi (081393262760)