Text
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kebijakan Pemanfaatan dan Pengelolaan Pegunungan Kendeng yang Berkelanjutan - Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih & Sekitarnya, Kabupaten Rembang
Rekomendasi KLHS CAT Watuputih adalah sebagai berikut:
a. Merekomendasikan CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai kawasan lindung sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam RTRWN dan melakukan proses penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
b. Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang, Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Tengah dan Rencana Tata Ruang Nasional perlu direvisi dengan mengedepankan asas keterbukaan dan melibatkan peran serta masyarakat.
c. Perbaikan untuk RTRW Rembang: c.1. Agar daya dukung lingkungan tidak terlampaui, maka peruntukan ruang di CAT Watuputih diarahkan menjadi peruntukan tunggal yakni sebagai kawasan lindung. Hal ini berarti Pasal 19 RTRW Kab Rembang, yang menyatakan bahwa CAT Watuputih ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi wajib menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, Lampiran Peta Rencana Pola Ruang yang menunjukkan bahwa sebagian besar area (ekosistem) CAT Watuputih merupakan kawasan tambang wajib direvisi sesuai dengan Pasal 19. c.2. Materi muatan RTRW Kabupaten Rembang yang berkaitan dengan kawasan peruntukan untuk pertambangan (Pasal 26 ayat (1)-(3)) harus direvisi agar sesuai dengan arahan pemanfaatan Pasal 40 ayat (6) butir c yang menyatakan bahwa pengembangan pertambangan diwujudkan melalui penelitian potensi tambang; dan terletak di luar kawasan lindung. c.3. Alternatif lokasi penambangan di luar lokasi CAT Watuputih merujuk pada Pasal 26 ayat (2) huruf a-c (a. kawasan peruntukan pertambangan bukan mineral, b. kawasan peruntukan pertambangan mineral batuan, c. kawasan peruntukan pertambangan batubara dan lignit) dengan didahului pelaksanaan butir b) tentang perubahan materi muatan RTRW Kabupaten Rembang.
d. Untuk RTRW Provinsi Jawa Tengah pasal-pasal yang perlu diperbaiki adalah Pasal 63, Pasal 80. Untuk RTR Nasional, pasal-pasal yang perlu diperbaiki adalah Pasal 51 sampai 62.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain