Text
Peraturan Pemerintah No 26/2008 tentang Rencana Tata Wilayah Nasional
Dalam peraturan pemerintah 26/2008 ini kawasan karst statusnya sebagai kawasan lindung geologi sebagai bagian dari Rencana Tata Wilayah Nasional. Pasal-pasal yang mengatur kawasan karst diantaranya pasal 52, pasal 53 dan pasal 60.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain