Pers Rilis: Aksi Tolak Pabrik Semen di Pati (3 September 2014)

Lestarikan Gunung Kendeng (www.omahkendeng.org)

Seakan tak ada hentinya, petani Pati Selatan terus diusik oleh ekspansi kapital penambangan industri semen. Setelah PT. Semen Gresik gagal menjalankan rencana di Kecamatan Sukolilo dan Kayen, kini PT Indocement juga ingin memperluas bisnisnya dengan menjalankan rencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Kayen dan Tambakromo. Sama seperti di banyak tempat, rencana yang melibatkan dana sekitar tujuh trilyun rupiah ini, memunculkan konflik antar kelompok masyarakat. Untuk konteks Jawa Tengah, ini jelas memperpanjang daftar konflik industri tambang di provinsi yang dikenal sebagai lumbung pangan nusantara ini.

Pemerintah daerah Kabupaten Pati sebagai representasi kehadiran negara memilih untuk berpihak pada investor tambang. Dimulai dengan persoalan kebijakan tata ruang. Menurut UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyusunan tata ruang wilayah kabupaten harus berdasarkan pengkajian ilmiah terhadap implikasi penataan ruang kabupaten (pasal 25 ayat 2 (a)). Kajian ilmiah ini penting untuk mengetahui pertimbangan ilmiah mengenai perubahan yang akan dilakukan terhadap tata ruang sebuah wilayah. Perubahan besar terjadi dalam peruntukan wilayah Pati Selatan, dari yang semula untuk pertanian dan pariwisata berubah menjadi kawasan industri dan pertambangan. Namun hingga saat JM-PPK belum mendapat keterangan terkait kajian akademis yang mendasari perubahan peruntukan wilayah ini. Sehingga dapat dikatakan bahwa kebijakan ini hanya bagian dari upaya pemerintah daetah untuk menarik investor tambang tanpa memperhatikan potensi kerugian besar yang akan diakibatkan.

Pada tahun 2005 Kementrian ESDM sudah mengeluarkan keputusan tentang penetapan kawasan karst Sukolilo bernomor 0398 K/40/MEM/2005. Kemudian tahun 2014 mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo. Ada perubahan luasan dan garis batas kawasan karst di dua ketetapan tersebut. Yang menarik adalah, dari dua ketetapan tersebut ternyata tidak memasukkan sebuah kawasan yang seharusnya juga menjadi kawasan karst. Kawasan yang tidak dimasukkan ini, memiliki batuan penyusun yang sama dengan kawasan yang telah ditetapkan menjadi kawasan karst Sukolilo. Bahkan kawasan inipun memiliki ciri-ciri sebagaimana sebuah kawasan karst seperti yang tertera pada dua keputusan menteri tersebut. Posisinya pun tidak terpisah dengan kawasan yang sudah ditetapkan. Kebetulan atau bukan, bahwa kawasan ini yang akan menjadi lokasi tambang batugamping PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS).

Dengan pertimbangan di atas maka kami menyatakan:

1. Rencana pendirian pabrik semen PT. SMS di Kayen dan Tambakromo harus dihentikan karena :

  • Fakta lapangan menunjukan adanya sistem sungai bawah tanah di dalam calon tambang sebagai penanda bahwa kawasan tersebut sebagai penanda bahwa kawasan tersebut adalah kawasan karst.
  • Mataair yang berada di batas kawasan karst merupakan mata air yang sangat penting bagi kelangsungan hidup warga setempat dan pertanian.
  • Jumlah lapangan pekerjaan baru yang ditawarkan tidak sebanding dengan hilangnya mata pencaharian yang sudah ada selama ini. Berdasarkan kajian demografi, usia produktif di Kecamatan Kayen dan Tambakromo berjumlah 20.677 jiwa, sementara lapangan pekerjaan yang dijanjikan hanya untuk sekitar 600 orang (0.2 persen)

2. Perlu dilakukan survei hidrologi bahwa tanah untuk mengetahui lebih rinci hubungan antar wilayah resapan air dan mataair yang disuplai.

3. Mendesak dilakukannya koreksi terhadap keputusan menteri ESDM Nomor 2641 K/40/ MEM/2014 yang berkaitan dengan batas KBAK dan koreksi terhadap unsur penilaian kawasan karst.

4. Menghitung volume air hujan yang berpotensi menjadi banjir apabila lapisan batu gamping ditambang.

5. PT. SMS, sebagai anak perusahaan PT. Indocement, sering membuat pernyataan sepihak dalam kegiatan-kegiatan sosialisasi pendirian pabrik semen. Setiap peserta yang namanya tercantum dalam daftar hadir peserta sosialisasi dianggap menyetujui, padahal faktanya tidak demikian.

6. Berdasarkan data tertulis dan visual yang kami kumpulkan, ternyata selama tiga puluh lima tahun beroperasi, PT. Indocement tidak mampu mengelola berbagai persoalan sosial dan ekologis yang diakibatkan oleh keberadaan tambang semen miliknya, tepatnya di desa Leuwikaret dan desa Lulut Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor. Sehingga apa yang selama ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi adalah sebuah bentuk kebohongan publik.

Kontak: Gunritno 081226330980/Bambang 085290140807

Disalin dari laman Omah Kendeng.

Related Posts

Leave a Reply