Mengapa penambangan di Rembang perlu ditinjau?

Berikut ini adalah fakta-fakta yang ditemukan di dokumen Amdal:

  1. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Kepres No, 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dengan alasan areal penambangan merupakan kawasan karst yang memiliki beberapa mata air sehingga dikategorikan kawasan lindung sehingga perlu dikaji kelas-kelas karst yang boleh ditambang. (Hal. I-10).
  2. Di kawasan IUP merupakan kawasan imbuhan/resapan air tanah, tempat masuknya air ketika terjadi hujan menuju akuifer yang dikeluarkan dalam bentuk mata air. (Hal. II-19).
  3. Berdasarkan hasil pemetaan dengan metode APLIS terdapat dua kategori imbuhan air tanah sedang (40-60%) dan imbuhan air tanah tinggi (60-80): Imbuhan sedang – Karstifikasi sedang, Imbuhan tinggi – Karstifikasi tinggi.
  4. Kawasan UP sebagian besar merupakan kawasan resapan air yang air tanahnya mengarah ke arah timur atau di Desa Tahunan, Kecamatan Sale. (Hal. III-20).
  5. Maka dari itu perlu diketahui hubungan antara daerah resapan IUP ini dengan mata air di bagian timur yang merupakan mata air tahunan yaitu pada Sumber Semen dan Brubulan. (Hal. III-20).
  6. Daerah imbuh mata air sumber Semen 635 l/detik seluas 7500 ha. Sumber Brubulan 100 l/dt seluas 220 ha.
  7. Di daerah IUP: akuifer semi conduit, air meresap ke dalam lembah, masuk ke dalam lorong gua dan keluar menjadi mata air. Berdasarkan hasil pengeboran terdapat rongga (baca: gua) (Hal. III-2s).
  8. Mata air Brubulan mempunyai daerah tangakapan di IUP sebesar 40 % berdasarkan interpretasi foto (Hal. III-30).
  9. Mata air Brubulan Pesucen adalah mata air vital bagi masayarakat khususnya untuk mandi, mencuci dan IRIGASI (Hal. III-38).
  10. Kawasan karst Tegaldowo (Hal III-78): mengalami proses pelarutan, membentuk struktur pelarutan sperti lekukan dan rongga-rongga dalam berbagai ukuran, membentuk sistem perguaan ciri utama karst.

dan dari deretan fakta di atas, oleh tim penyusun Amdal disimpulkan:

Geologi Area Penambangan (Hal III-80):

Berdasarkan gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa lokasi petak termasuk kawasan budidaya. Lokasi kawsan kars lindung berada di luar petak rencana penambangan. Tidak ditemukan mata air, goa baik basah maupun kerin di dalam petak. Dapat di simpulkan berdasarkan data di lapangan daerah penambangn bukan termasuk dalam kawasan kars lindung sehingga dapat dilakukan penambangan di penyelidikan.

Mengapa kesimpulan sangat bertolak belakang dengan fakta?

Disalin dari laman Biotagua.org

Related Posts

Leave a Reply